Kebijakan baru apa saja pada pengelolaan dana BOS SD/SMP, SMA, dan SMK tahun 2016?
Atau dengan kata lain kebijakan/ hal-hal yang berbeda dari tahun 2015. Perlu diingat kembali bahwa pada petunjuk dan teknis (Juknis) BOS 2015 lalu, para instansi pendidikan dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian Laptop sebanyak 1 unit untuk menfasilitasi pekerjaan operator sekolah (OPS) dalam melakukan update pengiriman data dapodik. Selain pembelian laptop juga adanya kebijakan honorarium operator Sekolah (OPS) yang boleh didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015.
Lalu bagaimana dengan Juknis BOS 2016? Mengutip surat undangan Ditjen Dikdasmen bernomor 2918/D3/KP/2015 tertanggal 9 Nopember 2015 tentang Undangan Sosialisasi Kebijakan BOS tahun 2016, disitu dijelaskan bahwa Dalam rangka persiapan pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016, maka Ditjen Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengundang TIM Manajemen BOS Provinsi dan Staf BPKD/DPKAD Provinsi yang menangani BOS untuk mengadakan sosialisasi Kebijakan Dana Bantuan Operasional BOS 2016.
Peraturan Juknis BOS 2016 Silahkan Download DISINI
0 komentar:
Posting Komentar